For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 163/PMK.05/2018 · PMK No. 163/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2019Publication Date:18 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Januari 2019
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup dua kategori utama: jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika, dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tarif jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan lain-lain, sedangkan tarif jasa terkait bandar udara mencakup penggunaan lahan, gedung, media promosi, dan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)