Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Jenis Usaha Ketenagalistrikan:** Usaha ketenagalistrikan terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik.
- **Perizinan Berusaha:** Usaha ketenagalistrikan wajib memiliki perizinan berusaha, termasuk IUPTLU, IUPTLS, penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan izin penjualan/pembelian/interkoneksi lintas negara. Persyaratan dan jangka waktu perizinan diatur secara rinci.
- **Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:** Pemegang IUPTLU wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan terbaik, memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dalam negeri. Pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik dan operasi paralel diatur.
- **Layanan Penyediaan Tenaga Listrik:** Layanan meliputi pemenuhan kecukupan pasokan, tingkat mutu pelayanan, dan kewajaran tarif. Kerja sama penyediaan tenaga listrik diatur.
- **Keselamatan Ketenagalistrikan:** Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
- **Pengutamaan Produk Dalam Negeri:** Usaha ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri, termasuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan pemenuhan TKDN.
- **Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:** Pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur, termasuk konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian, pendidikan, laboratorium, sertifikasi, dan penilaian TKDN.
- **Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik:** Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dengan persetujuan pemilik jaringan.
- **Hak dan Kewajiban:** Badan Usaha Ketenagalistrikan memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perizinan yang diberikan. Konsumen juga memiliki hak dan kewajiban.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan.