on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Also known as: Permen ESDM 28/2012 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan substansial mencakup: