on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Also known as: Permen ESDM 26/2008 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan daerah usaha bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, yang memerlukan penetapan daerah usaha bagi Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUKU).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: