on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Also known as: Permen ESDM 7/2016 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2016
Bukan peraturan baru secara keseluruhan. Peraturan ini adalah perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang sudah ada.
Peraturan ini tidak secara menyeluruh menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya, melainkan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Ya. Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2016 secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2012, yaitu antara lain:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan akhir teks peraturan, Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 10 Maret 2016, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.
Perubahan ini ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengacu pada Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah terkait kegiatan usaha ketenagalistrikan, serta peraturan dan keputusan lain yang tercantum dalam bagian Mengingat pada teks peraturan.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian bagi yang sudah ada):
Tidak mengatur sanksi