For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Also known as: Permen ESDM 7/2016 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:7 Maret 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru secara keseluruhan. Peraturan ini adalah perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang sudah ada.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara menyeluruh menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya, melainkan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2016 secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2012, yaitu antara lain:

    • Perubahan ketentuan angka 4 Pasal 1 (definisi Direktur Jenderal).
    • Perubahan Pasal 4 terkait tata cara pengajuan permohonan Wilayah Usaha dan daftar dokumen yang harus dilampirkan (huruf a sampai h).
    • Penyisipan Pasal 4A yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk menugaskan tim teknis dan mengatur mekanisme penilaian kelayakan teknis serta laporan hasil evaluasi teknis.
  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan akhir teks peraturan, Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 10 Maret 2016, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Rujukan hukum

    Perubahan ini ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengacu pada Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah terkait kegiatan usaha ketenagalistrikan, serta peraturan dan keputusan lain yang tercantum dalam bagian Mengingat pada teks peraturan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama peraturan perubahan ini adalah mempercepat proses permohonan penetapan Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan menyempurnakan mekanisme permohonan serta penetapan tersebut.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme administratif dan teknis agar penetapan Wilayah Usaha lebih efektif dan efisien dalam rangka penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Pemohon (Badan Usaha):
      • Mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai format Lampiran.
      • Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni: identitas pemohon; pengesahan badan usaha; profil pemohon; NPWP; kemampuan pendanaan; batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi dilengkapi titik koordinat; analisis kebutuhan dan rencana usaha di Wilayah Usaha yang diusulkan; serta rekomendasi gubernur atau pejabat provinsi bila wilayah berada dalam provinsi.
    • Kewajiban dan Wewenang Menteri/Direktur Jenderal:
      • Menerima dan memproses permohonan.
      • Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menugaskan tim teknis untuk menilai kelayakan teknis penetapan Wilayah Usaha (Pasal 4A ayat 1).
      • Menetapkan keputusan berdasarkan pertimbangan administratif dan rekomendasi hasil evaluasi teknis.
    • Hak Pemerintah Daerah:
      • Gubernur atau pejabat daerah provinsi memiliki peran memberikan rekomendasi untuk permohonan yang berada di wilayahnya (sebagai salah satu persyaratan).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Efisiensi dan percepatan dalam pemrosesan permohonan Wilayah Usaha.
    • Transparansi prosedural melalui format permohonan yang ditentukan (Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan).
    • Prinsip teknis yakni penilaian kelayakan teknis oleh tim yang kompeten sebelum penetapan wilayah.
    • Koordinasi antara pusat dan daerah terkait rekomendasi gubernur untuk wilayah provinsi.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
    • Pemohon harus melampirkan dokumen administrasi dan teknis sebagaimana dirinci (a sampai h pada Pasal 4 yang diubah).
    • Direktur Jenderal dapat menugaskan tim teknis untuk melakukan penilaian kelayakan teknis penetapan Wilayah Usaha (Pasal 4A ayat 1).
    • Hasil penilaian teknis dituangkan dalam laporan hasil evaluasi teknis yang berfungsi sebagai rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal (Pasal 4A ayat 2 dan 3).
    • Keputusan penetapan Wilayah Usaha didasarkan pada kelengkapan dokumen administrasi, hasil evaluasi teknis, dan rekomendasi yang relevan (termasuk rekomendasi gubernur untuk wilayah provinsi).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan perubahan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menurut teks, Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 10 Maret 2016, sehingga ketentuan perubahannya berlaku sejak tanggal tersebut.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks peraturan yang tersedia tidak memuat ketentuan peralihan khusus (mis. aturan eksplisit mengenai permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal berlakunya perubahan atau penyesuaian izin yang sudah ada).
    • Dengan tidak adanya ketentuan peralihan khusus, maka praktik hukum yang biasa berlaku adalah: permohonan baru dan proses yang berjalan setelah tanggal berlakunya harus mengikuti ketentuan yang telah diubah. Untuk permohonan atau penetapan yang sudah final sebelum perubahan, biasanya tetap mengacu pada ketentuan berlaku saat keputusan dibuat, kecuali ada ketentuan yang secara tegas mensyaratkan penyesuaian — yang tidak nampak dalam teks perubahan ini.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian atau tenggat waktu administratif bagi badan usaha yang sudah ada untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
  • Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian bagi yang sudah ada):

    • Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian spesifik dalam teks perubahan ini. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan perlakuan khusus terhadap permohonan atau penetapan Wilayah Usaha yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan perubahan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi