For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 35/2013 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2013Publication Date:20 Desember 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2500.K/40/M.PE/1997 tanggal 19 Desember 1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik Bidang Konsultasi, Bidang Pembangunan dan Pemasangan, dan Bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan; 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tanggal 25 April 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan usaha ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan) dan persyaratannya.
  2. Prosedur permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
  3. Tata cara pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara.
  4. Ketentuan mengenai Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, termasuk klasifikasi berdasarkan kapasitas pembangkit dan jenis izin (Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, Laporan).
  5. Ketentuan mengenai Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha, termasuk kewajiban pelaporan berkala. Persyaratan khusus bagi badan hukum meliputi pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

1. Semua IUKU Sementara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, IUKU, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, IUKS, dan Izin Operasi serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, dan Izin Operasi, serta Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang telah diajukan dan masih dalam proses, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara, Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan izin/surat keterangan. 3. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan. Jika tidak ada perbaikan, dapat dikenakan sanksi pembekuan kegiatan sementara. 4. Jika setelah pembekuan kegiatan sementara masih tidak ada perbaikan, izin/surat keterangan dapat dicabut.