on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Also known as: Permen ESDM 12/2016 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Bukan peraturan baru. Peraturan ini adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013, melainkan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan di dalamnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013. Perubahan yang dicantumkan secara eksplisit dalam naskah adalah sebagai berikut:
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam naskah tercantum bahwa peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 4 Mei 2016, sehingga ketentuan perubahan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dasar hukum
Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan antara lain Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (dan Perubahan dengan PP No.23/2014), serta Peraturan Pemerintah No.62/2012 dan peraturan terkait lainnya yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan Latar Belakang
Berdasarkan konsideran, tujuan perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan mengatasi ketidakcukupan jumlah badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah di berbagai daerah. Perubahan dimaksud untuk memberi kerangka perizinan yang lebih fleksibel namun tetap teratur dan aman.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini secara tegas menyatakan dalam Pasal II bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Naskah peraturan menyebutkan pengundangan pada tanggal 4 Mei 2016, sehingga ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Dalam teks perubahan yang disampaikan, tidak tercantum ketentuan peralihan khusus yang merinci bagaimana entitas yang telah memiliki izin sebelumnya harus menyesuaikan. Peraturan sekadar mengubah/menambah ketentuan substansial tanpa menyebutkan mekanisme transisi terperinci atau masa tenggang bagi penyesuaian izin yang sudah ada.
Batas waktu penyesuaian
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang ditetapkan secara eksplisit dalam naskah perubahan ini. Oleh karena itu, penyesuaian dianggap berlaku segera sejak berlakunya peraturan; pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan baru pada penerapan berikutnya atau saat permohonan/Perpanjangan izin.
Grandfathering clauses
Tidak ada klausul "grandfathering" atau pengecualian transisional yang dinyatakan secara eksplisit dalam Peraturan Menteri ini. Dengan kata lain, peraturan tidak memuat ketentuan khusus yang mempertahankan status lama bagi pemegang izin sebelum perubahan untuk jangka waktu tertentu.
Tidak mengatur sanksi