on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
Also known as: Permen ESDM 10/2005 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Analisis berikut disajikan sebagai penjelasan historis mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0010 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional.
Tidak tercantum dalam naskah yang diserahkan tanggal atau ketentuan pencabutan spesifik terhadap Permen ini. Namun secara substansial kerangka hukum ketenagalistrikan mengalami perubahan setelah dikeluarkannya peraturan perundang‑undangan tingkat yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah serta peraturan menteri selanjutnya) yang merevisi dan/atau menggantikan ketentuan teknis perizinan lama. Oleh karena itu Permen 0010/2005 telah menjadi tidak berlaku setelah diberlakukan peraturan pengganti pada tingkat yang relevan.
Perubahan kerangka hukum nasional yang relevan antara lain pengundangan Undang‑Undang tentang ketenagalistrikan yang baru (mis. Undang‑Undang yang menggantikan/mereset ketentuan lama) serta peraturan pelaksana di tingkat kementerian yang merumuskan tata cara perizinan baru. Untuk menetapkan tanggal pencabutan formal perlu verifikasi pada sumber resmi (JDIH Kementerian ESDM, Kementerian/Lembaga terkait atau Lembaran Negara/BNN).
Secara konseptual, tata cara perizinan yang diatur dalam Permen 0010/2005 telah digantikan oleh regulasi yang disusun berdasarkan kerangka hukum baru (mis. undang‑undang ketenagalistrikan yang lebih baru beserta Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ESDM berikutnya). Permen tingkat kementerian yang lebih baru mengatur Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUKU) dan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) dengan ketentuan administratif dan teknis yang diperbarui.
Catatan penting: Nama dan nomor Peraturan Menteri pengganti harus dikonfirmasi pada database resmi (JDIH ESDM atau Lembaran Negara). Analisis ini tidak memasukkan kutipan peraturan pengganti spesifik karena naskah pencabutan/pengganti tidak disertakan dalam dokumen yang diberikan.
Yang dicabut oleh Permen 0010/2005: Peraturan ini sendiri menyatakan mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 198.Kl42/M.PE/1998 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (Pasal 27).
Tidak ada catatan amandemen internal pada teks Permen 0010/2005 yang disampaikan — tidak tercantum perubahan atau amandemen selanjutnya dalam dokumen ini.
Riwayat selanjutnya (pencabutan atau penggantian Permen 0010/2005 oleh peraturan yang lebih baru) tidak tercantum di sini dan memerlukan verifikasi arsip peraturan resmi.
Penekanan: uraian berikut menerangkan tujuan, kewajiban, hak dan implikasi historis saat Permen 0010/2005 masih berlaku. Karena peraturan ini kini tidak berlaku, uraian bersifat retrospektif.
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 (sebagaimana diubah oleh PP No.3/2005) dengan menetapkan tata cara perizinan untuk usaha ketenagalistrikan lintas provinsi atau yang terkoneksi ke Jaringan Transmisi Nasional.
Memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang menerbitkan IUKU/IUKS, persyaratan teknis dan administratif, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan.
Kewajiban administratif: pelamar harus melampirkan identitas, akta pendirian, profil perusahaan, NPWP, kemampuan pendanaan (tergantung kategori pemohon); persyaratan teknis seperti studi kelayakan, diagram satu garis, tata letak lokasi, jadwal pembangunan, persetujuan AMDAL/UKL‑UPL, dan lainnya.
Waktu penyelesaian: Izin diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan lengkap; IUKU Sementara paling lama 2 tahun (dapat dicabut jika tidak ada kegiatan dalam 1 tahun); masa berlaku IUKU sampai 30 tahun dan IUKS sampai 10 tahun.
Hak pemegang izin: hak untuk melakukan pemeriksaan instalasi, mengambil tindakan atas pelanggaran sambungan, menjual kelebihan tenaga listrik (dalam batas yang disetujui), serta hak‑hak operasional lain yang tercantum.
Kewajiban teknis dan pelaporan: mematuhi Standar Nasional Indonesia bidang ketenagalistrikan, memperoleh sertifikat laik operasi sebelum pengoperasian komersial, melaporkan kegiatan usaha setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal, bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian, dan melaksanakan ketentuan keselamatan dan lingkungan.
Pengaturan harga: harga jual tenaga listrik/sewa jaringan untuk kategori tertentu tunduk pada persetujuan Menteri.
Perubahan kerangka hukum: kebijakan dan mekanisme ketenagalistrikan nasional mengalami reformulasi melalui undang‑undang/PP/peraturan menteri berikutnya yang menyusun kembali ketentuan perizinan, sehingga Permen 0010/2005 menjadi usang atau tidak konsisten dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Penyempurnaan teknis dan administratif: kebutuhan untuk menyesuaikan persyaratan perizinan dengan perkembangan pasar, integrasi jaringan nasional, dan standar keselamatan/lingkungan yang diperbarui.
Pengalihan regulasi: mekanisme perizinan, syarat teknis, dan tata kelola yang diatur oleh Permen 0010/2005 digantikan oleh ketentuan yang baru; pelaku usaha harus menyesuaikan izin, prosedur dan kepatuhan dengan peraturan pengganti.
Ketidakpastian sementara: pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon izin dan pelaksanaan proyek; oleh karena itu peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan untuk mengatasi masalah ini.
Penyesuaian administratif: izin lama mungkin perlu diperbarui atau dikonversi sesuai ketentuan pengganti; persyaratan baru (mis. lingkungan, teknis, atau finansial) dapat diberlakukan.
Penjelasan: dokumen Permen 0010/2005 yang diserahkan hanya menampilkan bahwa peraturan ini mencabut keputusan tahun 1998. Naskah selanjutnya yang mencabut atau menggantikan Permen 0010/2005 tidak disertakan. Oleh karena itu analisis peralihan berikut bersifat umum berdasarkan praktik tata persuratan peraturan di Indonesia.
Praktik umum: peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan yang mengatur status izin yang sudah diterbitkan, permohonan yang sedang diproses, dan kewajiban yang masih berjalan.
Yang harus dicari pada pengganti: apakah izin yang dikeluarkan berdasarkan Permen 0010/2005 tetap berlaku sampai masa izinnya habis, perlu diregistrasi ulang, atau harus disesuaikan dengan persyaratan baru.
Biasanya pelaku usaha diminta untuk memenuhi ketentuan administratif/teknis baru dalam jangka waktu tertentu; untuk proyek dalam pembangunan sering diberikan masa peralihan agar pelaksanaan tidak terganggu.
Pemerintah/pembuat aturan biasanya menyediakan mekanisme konversi atau registrasi ulang izin lama ke sistem baru.
Dalam praktik administratif, hak dan kewajiban yang sudah terbit dalam bentuk izin tidak serta merta hilang kecuali secara tegas dicabut; pemegang izin tetap berkewajiban memenuhi persyaratan keselamatan, lingkungan, dan pelaporan sampai ada keputusan administratif yang mengubah status izin tersebut.
Jika pengganti mensyaratkan pembaruan teknis (mis. standar keselamatan), pemegang izin diwajibkan menyesuaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Perkara administratif yang sedang berjalan pada saat pencabutan umumnya diputuskan berdasarkan ketentuan transisi dalam peraturan pengganti. Jika tidak ada ketentuan khusus, praktik administrasi negara dan asas hukum acara administrasi (mis. hak atas keputusan yang adil dan prosedur yang benar) menjadi rujukan.
Rekomendasi praktis: verifikasi status setiap permohonan atau sengketa yang belum selesai dengan otoritas yang berwenang (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Kementerian ESDM atau badan yang saat ini menangani perizinan listrik) dan rujuk ketentuan peralihan pada regulasi pengganti.
Penekanan: ringkasan ini menjelaskan sanksi yang diatur dalam Permen 0010/2005 ketika masih berlaku dan statusnya setelah peraturan menjadi tidak berlaku.
Pencabutan izin: IUKU atau IUKS dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam izin dan peraturan perundang‑undangan, serta tidak mampu memperbaiki kinerjanya sesuai batas waktu setelah peringatan tertulis (Pasal 9 dan Pasal 17).
Pengembalian izin: izin dapat dikembalikan apabila pemegang IUKU tidak mampu melanjutkan usahanya (Pasal 9 ayat 2 huruf b).
Tindakan teknis dan administratif: pemegang IUKU berhak melakukan penertiban atas penggunaan listrik tidak sah dan mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan; ada kewajiban tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian (Pasal 20).
Penolakan permohonan: permohonan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditolak secara tertulis dengan alasan (Pasal 7 dan Pasal 15).
Sanksi administratif lain: meskipun teks tidak menyebutkan denda administrasi atau sanksi pidana spesifik, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan, lingkungan atau peraturan perundang‑undangan dapat mengakibatkan sanksi menurut peraturan lain yang relevan.
Secara umum: sanksi yang secara spesifik berdasarkan ketentuan Permen 0010/2005 tidak lagi diberlakukan setelah peraturan tersebut dicabut. Namun, tindakan administratif yang sudah dilakukan berdasarkan ketentuan historis (mis. pencabutan izin yang sudah diputuskan sebelum pencabutan peraturan) tetap memiliki akibat hukum dan harus diselesaikan menurut prosedur yang berjalan.
Sanksi substantif tetap berlaku jika diatur di peraturan lain: apabila pelanggaran juga merupakan pelanggaran terhadap undang‑undang, peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang lebih tinggi, maka penegakan sanksi dapat dilanjutkan oleh otoritas sesuai peraturan yang masih berlaku.
Perkara sanksi yang masih dalam proses pada saat pencabutan biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi dalam peraturan pengganti. Jika tidak ada ketentuan transisi yang eksplisit, penyelesaian mengikuti ketentuan hukum acara administrasi dan peraturan lain yang relevan.
Rekomendasi: pihak yang terkena sanksi atau subjek yang berkepentingan perlu mengkonsultasikan status kasusnya secara langsung dengan instansi pengawas (Direktorat Jenderal / Kementerian ESDM) atau mencari kepastian hukum melalui mekanisme keberatan administratif atau pengadilan perdata/administratif bila perlu.
Kesimpulan praktis: karena Permen 0010/2005 kini tidak berlaku, setiap kepastian mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, ketentuan peralihan dan dampak sanksi harus diverifikasi pada sumber resmi (JDIH Kementerian ESDM, Lembaran Negara, atau database peraturan nasional). Informasi historis di atas berguna untuk memahami posisi regulasi tersebut pada masanya dan isu‑isu yang perlu diperiksa saat menilai dokumen/dampak hukum lama.