For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, Dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara

Also known as: Permen ESDM 26/2012 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2012Publication Date:30 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, Dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Oktober 2012
Publication Date30 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan izin penjualan, izin pembelian, dan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setelah memperoleh izin penjualan atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara.
  2. Syarat penjualan tenaga listrik lintas negara meliputi: kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi, harga jual tidak mengandung subsidi, dan tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
  3. Syarat pembelian tenaga listrik lintas negara meliputi: belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat, tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, dan tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
  4. Tata cara permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Tata cara permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Tata cara permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  7. Menteri menetapkan izin atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  8. Izin penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara sekaligus sebagai izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
  9. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

1. Izin Penjualan dan Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

(-)