Peraturan Menteri ini mengatur tata cara permohonan izin penjualan, izin pembelian, dan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui penjualan atau pembelian tenaga listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik setelah memperoleh izin penjualan atau izin pembelian tenaga listrik lintas negara.
- Syarat penjualan tenaga listrik lintas negara meliputi: kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi, harga jual tidak mengandung subsidi, dan tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
- Syarat pembelian tenaga listrik lintas negara meliputi: belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat, hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat, tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa, meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat, tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri, dan tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
- Tata cara permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Tata cara permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Tata cara permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Menteri menetapkan izin atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Izin penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara sekaligus sebagai izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
- Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.