For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

Also known as: Permen ESDM 12/2019 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2019Publication Date:2 September 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1255). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706), sepanjang mengatur mengenai kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 2. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40), sepanjang mengatur mengenai kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 3. Ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40), sepanjang mengatur mengenai pemilik pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, mengikuti ketentuan mengenai kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan izin operasi. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan perizinan dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban mendapatkan izin operasi bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, yang diberikan oleh Menteri atau gubernur melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA tidak memerlukan izin operasi, namun wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur. Pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA wajib memiliki sertifikat laik operasi, sementara pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi dengan kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.

1. Izin operasi dan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi, pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.

(-)