on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 10/2019 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Badan Usaha yang meliputi pemohon penetapan Wilayah Usaha, pemohon IUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi, dan pemegang Wilayah Usaha wajib menyusun RUPTL dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD Provinsi).
RUPTL disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target jumlah dan jenis pelanggan. RUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik memuat strategi pengembangan sistem distribusi tenaga listrik, kondisi usaha distribusi, rencana usaha distribusi, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko. RUPTL untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik memuat strategi penjualan tenaga listrik, kondisi usaha penjualan, rencana usaha penjualan, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko. RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi memuat strategi pengembangan infrastruktur penyediaan dan penjualan tenaga listrik, ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya, kondisi usaha penyediaan, rencana penyediaan tenaga listrik, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko.
Pengesahan RUPTL untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pemberian IUPTL. RUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik atau Usaha Penjualan Tenaga Listrik disusun untuk jangka waktu 5 tahun, sedangkan RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi disusun untuk jangka waktu 10 tahun. Badan Usaha wajib melaksanakan RUPTL yang telah disahkan dan melakukan evaluasi RUPTL secara berkala setiap tahun. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atau perintah Menteri/gubernur.