For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Also known as: Permen ESDM 10/2019 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:21 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date21 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 huruf b dan Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 385) sepanjang mengatur mengenai pelaksanaan pelaporan dan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan bagi Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha. 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706), sepanjang mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan sanksi administratif bagi pemegang IUPTL yang memiliki Wilayah Usaha.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Badan Usaha yang meliputi pemohon penetapan Wilayah Usaha, pemohon IUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi, dan pemegang Wilayah Usaha wajib menyusun RUPTL dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD Provinsi).

RUPTL disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target jumlah dan jenis pelanggan. RUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik memuat strategi pengembangan sistem distribusi tenaga listrik, kondisi usaha distribusi, rencana usaha distribusi, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko. RUPTL untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik memuat strategi penjualan tenaga listrik, kondisi usaha penjualan, rencana usaha penjualan, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko. RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi memuat strategi pengembangan infrastruktur penyediaan dan penjualan tenaga listrik, ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya, kondisi usaha penyediaan, rencana penyediaan tenaga listrik, kebutuhan investasi dan indikasi pendanaan, serta analisis risiko.

Pengesahan RUPTL untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pemberian IUPTL. RUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik atau Usaha Penjualan Tenaga Listrik disusun untuk jangka waktu 5 tahun, sedangkan RUPTL untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi disusun untuk jangka waktu 10 tahun. Badan Usaha wajib melaksanakan RUPTL yang telah disahkan dan melakukan evaluasi RUPTL secara berkala setiap tahun. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atau perintah Menteri/gubernur.

1. RUPTL yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan Wilayah Usaha.