Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong. Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Keputusan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai Menteri Negara, termasuk Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Meneg Koperasi dan UKM, Meneg Riset dan Teknologi, Meneg Lingkungan Hidup, Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, Meneg Badan Usaha Milik Negara, dan Meneg Komunikasi dan Informasi. Setiap Meneg memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di bidangnya masing-masing, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional yang disahkan atas nama negara.