on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003
Also known as: Keppres 8/2004 · Keppres No. 8 Tahun 2004 · Keppres Nomor 8 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan kewenangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, termasuk perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara, pengkoordinasian penyusunan rencana dan program, serta penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Presiden. Selain itu, Menteri Negara memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan di berbagai bidang terkait aparatur negara, seperti sistem informasi nasional, tata laksana aparatur, akuntabilitas, dan pedoman organisasi perangkat daerah.