For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003

Also known as: Keppres 47/2003 · Keppres No. 47 Tahun 2003 · Keppres Nomor 47 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2003Publication Date:8 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001, guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur tugas Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Menteri bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pengkoordinasian, dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, Menteri memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional di bidangnya.

(-)

(-)