For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Also known as: Keppres 2/2002 · Keppres No. 2 Tahun 2002 · Keppres Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2002Publication Date:7 Januari 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tertib administrasi pemerintahan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001. Perubahan ini meliputi tugas dan fungsi Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Meneg LH diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pedoman, dan standar di bidang lingkungan hidup, serta mengatur penerapan perjanjian internasional. Selain itu, tugas dan fungsi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN) juga diatur, termasuk perumusan kebijakan dan koordinasi perencanaan pembangunan nasional. Keputusan ini juga mengalihkan tugas dan kewenangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Meneg LH.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dialihkan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.

(-)