For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 9/2005 · PERPRES No. 9 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2005Publication Date:31 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2005
Publication Date31 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002 2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004 3. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. Kementerian Negara terdiri dari Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara. Kementerian Koordinator bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Departemen bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan. Kementerian Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Setiap kementerian memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat, Deputi, dan Staf Ahli, serta melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan penyampaian laporan kepada Presiden.

1. Sebelum organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. 2. Sebelum organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 3. Sebelum organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 4. Sebelum organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 5. Sebelum organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 6. Sebelum organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. 7. Sebelum organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional. 8. Sebelum organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. 9. Sebelum organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 10. Sebelum organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan tugas dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional.

(-)