Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (Menko) yang terdiri dari Menko Bidang Politik dan Keamanan, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat. Menko bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan di bidang tertentu. Menko memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan makro, menyusun rencana makro, dan menandatangani perjanjian internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari Presiden. Struktur organisasi Menko terdiri dari Sekretariat Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko.