For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000

Also known as: Keppres 35/2001 · Keppres No. 35 Tahun 2001 · Keppres Nomor 35 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2001Publication Date:22 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2001
Publication Date22 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000, dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama dalam keputusan ini adalah penyesuaian jumlah Deputi Menko menjadi sebanyak-banyaknya 7 Deputi, dengan masing-masing Deputi dibantu oleh 5 Asisten Deputi. Setiap Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 Bidang, dan setiap Bidang dapat dibantu oleh 2 Subbidang. Selain itu, Menko dapat dibantu oleh 7 Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada Menko, dengan tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya. Menko juga dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang didukung oleh Sekretariat Menko.

(-)

(-)