For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 163 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Also known as: Keppres 163/2000 · Keppres No. 163 Tahun 2000 · Keppres Nomor 163 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2000Publication Date:23 November 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 2000
Publication Date23 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Keputusan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara di Indonesia. Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Terdapat lima Menteri Negara yang disebutkan, yaitu Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Meneg Urusan Koperasi dan UKM, Meneg Riset dan Teknologi, dan Meneg Lingkungan Hidup. Setiap Meneg memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan evaluasi di bidang masing-masing. Selain itu, mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional di bidangnya. Struktur organisasi Meneg terdiri dari Sekretariat Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg.

1. Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)