on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Also known as: Keppres 134/1999 · Keppres No. 134 Tahun 1999 · Keppres Nomor 134 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Nasional dengan menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas tertentu yang tidak ditangani oleh departemen. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai Menteri Negara, termasuk Meneg Riset dan Teknologi, Meneg Koperasi dan PKM, Meneg Lingkungan Hidup, dan lainnya. Setiap Meneg memiliki tugas spesifik dalam membantu Presiden di bidang masing-masing, seperti riset dan teknologi, koperasi, lingkungan hidup, dan lain-lain. Selain itu, keputusan ini juga mengatur struktur organisasi Meneg, termasuk peran Sekretaris Menteri, Deputi Bidang Teknis, dan Staf Ahli.