on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara
Also known as: Keppres 101/1998 · Keppres No. 101 Tahun 1998 · Keppres Nomor 101 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang tertentu. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas yang tidak ditangani oleh Departemen. Keputusan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara, termasuk pembentukan posisi seperti Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli. Setiap Menteri Negara memiliki tugas spesifik sesuai bidangnya, seperti perencanaan pembangunan nasional, riset dan teknologi, pendayagunaan BUMN, pangan dan hortikultura, kependudukan, investasi, agraria, perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, peranan wanita, serta pemuda dan olahraga. Keputusan ini juga mengatur tentang koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan kesatuan gerak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.