Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
2. **Jenis Retribusi:** Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi:** Peraturan ini mendefinisikan subjek dan wajib pajak/retribusi untuk setiap jenis pajak dan retribusi yang diatur.
4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk setiap jenis pajak dan retribusi yang diatur.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan.
6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Peraturan ini mengatur penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
7. **Insentif Fiskal:** Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.