For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:30 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date30 Mei 2012
Place of EnactmentMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketentuan Perizinan: Setiap pendirian dan perubahan bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati. Pemohon dapat meminta keterangan rencana kota.
  2. Tata Cara Permohonan IMB: Permohonan diajukan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan) dan dokumen rencana teknis (gambar arsitektur, struktur, utilitas).
  3. Mekanisme Penerbitan IMB: Penelitian kelengkapan dokumen, peninjauan lokasi oleh Tim Teknis IMB, dan penerbitan IMB paling lambat 7 hari setelah persetujuan dokumen teknis.
  4. Izin Mendirikan Bangunan: IMB ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan, dan dapat dibatalkan jika tidak ada pelaksanaan pekerjaan atau penyimpangan dari izin.
  5. Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan Bangunan: Pendirian bangunan harus sesuai dengan rencana IMB, dengan kewajiban menutup lokasi pembangunan dan bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum atau bangunan berdekatan.
  6. Pembongkaran: Bangunan dapat dibongkar jika tidak layak fungsi atau tidak memiliki IMB, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan.
  7. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan IMB.
  8. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Penghitungan retribusi meliputi komponen retribusi (pembinaan, administrasi, formulir), indeks perhitungan, dan harga satuan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan kedaluwarsa penagihan.

1. Bangunan-bangunan yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapat IMB. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah mendirikan/merubah/memperbaiki bangunan tanpa izin, harus mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendiriannya dan/atau sedang diproses permohonan izinnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terhutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 dan Pasal 14 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian pekerjaan/pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.