For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentMartapura

Regulation History

Revoked By

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi UTTP serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan pengujian UTTP, meliputi alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan otomatis dan non-otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, dan meter kWh. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang. 3. **Kewajiban:** UTTP yang digunakan dalam bidang metrologi legal wajib ditera dan/atau ditera ulang. UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir perusahaan wajib ditera/tera ulang, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis UTTP dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. 5. **Masa Retribusi:** Masa berlaku tanda tera sah atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk UTTP, dan 1 tahun untuk BDKT. Masa berlaku kalibrasi sesuai Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan seluruh penerimaan disetor ke Kas Daerah. 7. **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang. 8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan. 9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Kegiatan menambah atau merubah Alat-alat UTTP yang telah ditera atau tera ulang sehingga dapat mengakibatkan perubahan dalam penunjukannya merupakan kejahatan dan dikenakan ancaman Pidana dan atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.