Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi UTTP serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan pengujian UTTP, meliputi alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan otomatis dan non-otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, dan meter kWh.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang.
3. **Kewajiban:** UTTP yang digunakan dalam bidang metrologi legal wajib ditera dan/atau ditera ulang. UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir perusahaan wajib ditera/tera ulang, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.
4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis UTTP dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
5. **Masa Retribusi:** Masa berlaku tanda tera sah atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk UTTP, dan 1 tahun untuk BDKT. Masa berlaku kalibrasi sesuai Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan seluruh penerimaan disetor ke Kas Daerah.
7. **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang.
8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.