For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan. 5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Struktur tarif mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan (belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal) dan kemampuan masyarakat. Besaran tarif di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas dirinci dalam pasal-pasal yang mengatur berbagai jenis pelayanan kesehatan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang ditagih menggunakan STRD.