For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timr Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi penggantian nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, penyesuaian definisi istilah-istilah terkait pajak, perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), serta penyesuaian prosedur terkait pendataan, penetapan, dan penagihan pajak. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan PBB-P2 dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru dan memperjelas ketentuan-ketentuan yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan penting termasuk penegasan bahwa Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan yang dapat dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk melalui penempatan personil atau peralatan di tempat objek pajak.

(-)

(-)