For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:29 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2013
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,15% hingga 0,30%. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam hal tertentu, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SPPT.

(-)

1. Pembayaran pajak yang terutang dengan angsuran dan penundaan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan. 2. Jika diterbitkan STPD karena pajak kurang atau tidak dibayar, dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 15 bulan. 3. Pengajuan keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. 4. Permohonan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana.