For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:6 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, ketentuan mengenai masa berlaku dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Pasal 7, serta ketentuan mengenai letak/lokasi Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari as jalan, jembatan, sungai, dan irigasi dalam Pasal 11.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan adanya hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1: Mengubah beberapa definisi, termasuk definisi Pejabat, Bangunan Gedung Umum, Bangunan Gedung Tertentu, dan lain-lain.
  • Pasal 7: Mengatur bahwa IMB berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi, dan ukuran. Juga mengatur kondisi di mana Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan IMB, seperti jika pekerjaan belum dilaksanakan dalam 1 tahun setelah IMB berlaku, pekerjaan berhenti selama 3 bulan berturut-turut, pendirian bangunan tidak sesuai izin, atau izin didasarkan pada keterangan yang keliru.
  • Pasal 11: Menetapkan jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari as jalan negara, jalan provinsi, jalan desa, jembatan, sungai, dan irigasi.

(-)

(-)