Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2012 · PERPRES No. 17 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden dengan membentuk Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Utusan Khusus Presiden bertugas melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden juga melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian Utusan Khusus dan Staf Khusus dilakukan melalui Keputusan Presiden. Pegawai Negeri yang diangkat dalam posisi ini tetap menerima gaji dan hak kepegawaiannya. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus dan Staf Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri atau eselon I.a. Masa bakti mereka paling lama sama dengan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden yang mengangkat Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden yang mengangkat Utusan Khusus Presiden yang memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan Menteri Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan sah dan tetap berlaku sejak ditetapkan Keputusan Presiden dimaksud.

(-)