di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: PERPRES 137/2024 · PERPRES No. 137 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden dengan membentuk Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Hal ini dilakukan untuk memenuhi harapan rakyat Indonesia terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penasihat Khusus dan Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden. Hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan jabatan tinggi di pemerintahan. Masa bakti disesuaikan dengan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.