Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 137/2024 · PERPRES No. 137 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 137 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden dengan membentuk Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Hal ini dilakukan untuk memenuhi harapan rakyat Indonesia terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penasihat Khusus dan Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden. Hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan jabatan tinggi di pemerintahan. Masa bakti disesuaikan dengan masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)