Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2020 · PERPRES No. 56 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Wakil Presiden dalam mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penambahan jumlah Staf Khusus Wakil Presiden menjadi maksimal 10 orang, serta pengaturan mengenai Asisten dan Pembantu Asisten yang membantu Staf Khusus Wakil Presiden. Asisten dan Pembantu Asisten dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dengan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a dan III.a. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan pembiayaan diatur oleh Sekretaris Kabinet.

(-)

(-)