Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2015 · PERPRES No. 55 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2015Tanggal Penetapan:4 Mei 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dalam mendukung tugas Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan utama meliputi penyesuaian jumlah dan tanggung jawab Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Staf Khusus Presiden kini terdiri dari maksimal 10 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, dan bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet. Koordinasi dilakukan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat dari salah satu Staf Khusus. Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari maksimal 8 orang dan bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan administratif dan jumlah asisten yang dapat membantu Sekretaris Pribadi Presiden.

(-)

(-)