Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2018 · PERPRES No. 39 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam mendukung pelaksanaan tugas Presiden. Perubahan utama meliputi penyesuaian jumlah Staf Khusus Presiden menjadi maksimal 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Setiap Staf Khusus dapat dibantu oleh maksimal 5 Asisten, dan Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden. Selain itu, 2 Asisten dari Sekretaris Pribadi Presiden diperbantukan kepada Ibu Negara. Asisten dapat memiliki hingga 2 Pembantu Asisten yang didukung oleh staf dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)