di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2011 · PERPRES No. 3 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden melalui pembentukan Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Staf Khusus Presiden bertugas melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden terdiri dari berbagai bidang seperti Hubungan Internasional, Informasi/Public Relation, Komunikasi Politik, dan lain-lain. Staf Khusus Wakil Presiden juga dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. Staf Khusus Wakil Presiden terdiri dari bidang-bidang seperti Umum, Komunikasi dan Informasi, Hukum, dan lain-lain. Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.