Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Perubahan utama meliputi penambahan ketentuan mengenai pengangkatan Utusan Khusus Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang mengatur dukungan operasional bagi Staf Khusus Presiden, termasuk penunjukan Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Jabatan-jabatan ini dapat diisi oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dengan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan struktural tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut diatur oleh Presiden dan Sekretaris Kabinet, dengan masa tugas yang disesuaikan dengan masa tugas Staf Khusus Presiden.