Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 97/2007 · PERPRES No. 97 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2007Tanggal Penetapan:31 Oktober 2007
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2007
Tanggal Penetapan31 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Perubahan utama meliputi penambahan ketentuan mengenai pengangkatan Utusan Khusus Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru yang mengatur dukungan operasional bagi Staf Khusus Presiden, termasuk penunjukan Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Jabatan-jabatan ini dapat diisi oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dengan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan struktural tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut diatur oleh Presiden dan Sekretaris Kabinet, dengan masa tugas yang disesuaikan dengan masa tugas Staf Khusus Presiden.

(-)

(-)