Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2008 · PERPRES No. 9 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2008Tanggal Penetapan:15 Februari 2008

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua Perpres Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 2008
Tanggal Penetapan15 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas Staf Khusus Presiden yang tidak termasuk dalam organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. Staf Khusus Presiden terdiri dari berbagai bidang seperti Hubungan Internasional, Informasi/Public Relation, Komunikasi Politik, Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Komunikasi Sosial, Pertahanan dan Keamanan, Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, serta Teknik dan Industri. Setiap Staf Khusus dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten, dengan dukungan staf dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.

(-)

(-)