Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Adminstrator KEK sesuai kewenangannya, serta para pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, serta menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal, serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha. Perizinan mencakup berbagai sektor seperti energi dan sumber daya mineral (ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara), pekerjaan umum dan perumahan rakyat, fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta bidang Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur tata cara Izin Usaha, ketentuan dan tata cara izin kantor perwakilan dan kantor cabang, ketentuan dan tata cara fasilitas kepabeanan dan perpajakan (termasuk pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang/bahan), fasilitas pajak penghasilan badan (tax allowance dan tax holiday), serta fasilitas izin tinggal penanaman modal.
Peraturan ini juga mengatur nilai investasi dan permodalan, bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, serta layanan prioritas untuk percepatan perizinan bagi perusahaan dengan nilai investasi atau penyerapan tenaga kerja yang signifikan.