Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 6/2018 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1767)

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Adminstrator KEK sesuai kewenangannya, serta para pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, serta menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal, serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha. Perizinan mencakup berbagai sektor seperti energi dan sumber daya mineral (ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara), pekerjaan umum dan perumahan rakyat, fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta bidang Penanaman Modal. Peraturan ini juga mengatur tata cara Izin Usaha, ketentuan dan tata cara izin kantor perwakilan dan kantor cabang, ketentuan dan tata cara fasilitas kepabeanan dan perpajakan (termasuk pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang/bahan), fasilitas pajak penghasilan badan (tax allowance dan tax holiday), serta fasilitas izin tinggal penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur nilai investasi dan permodalan, bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, serta layanan prioritas untuk percepatan perizinan bagi perusahaan dengan nilai investasi atau penyerapan tenaga kerja yang signifikan.

1. Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip/pendaftaran penanaman modal/izin investasi dapat mengajukan permohonan perizinan dan fasilitas Penanaman Modal tanpa mencantumkan NIB paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diundangkan.

1. Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di BKPM untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. 2. Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada BKPM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.