Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 13/2017 · Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 · Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 681) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1482). 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1336) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1483). 3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1478) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1623). 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1479). 5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1480).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat (BKPM), provinsi, kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaku usaha, dan masyarakat umum. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan, dan proses perizinan dan fasilitas penanaman modal di seluruh Indonesia, menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan, serta mencapai pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi. Ruang lingkup peraturan ini meliputi layanan perizinan (pendaftaran penanaman modal, izin usaha, izin kantor perwakilan) dan layanan fasilitas penanaman modal (fiskal dan nonfiskal). Fasilitas fiskal mencakup pembebasan bea masuk, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, serta fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas nonfiskal meliputi pelayanan keimigrasian, Angka Pengenal Importir (API), dan pembukaan kantor cabang. Perizinan dan fasilitas penanaman modal diberikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan pemberian perizinan dan fasilitas oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM. Peraturan ini juga mengatur ketentuan dan tata cara pendaftaran penanaman modal, izin usaha, izin kantor perwakilan, serta fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

1. Pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009 wajib mengajukan permohonan Izin Usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini. 2. Apabila Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak mulai berlaku Peraturan Badan ini tidak mengajukan Izin Usaha maka PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangan dapat mencabut Pendaftaran Penanaman Modal. 3. Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip sesuai dengan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. 4. Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. 5. Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Usaha dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), apabila akan melakukan kegiatan memulai usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), harus mengajukan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis pendaftaran baru dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

1. Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. 2. Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.