Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 18/2015 · Perka BKPM No. 18 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program deregulasi nasional dengan mempercepat pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini dapat diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha yang ada. Permohonan harus diajukan dengan dokumen lengkap, termasuk izin prinsip atau izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM atau instansi lain yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, seperti surat permohonan, surat kuasa, rekaman izin, dan dokumen pendukung lainnya.

(-)

(-)