Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 15/2015 · Perka BKPM No. 15 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal di Indonesia. Dengan menggantikan peraturan sebelumnya, peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara yang lebih terstruktur untuk pengajuan dan pengelolaan izin penanaman modal. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penanaman modal. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis perizinan dan nonperizinan yang diperlukan, serta prosedur pengajuan yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan kepastian dalam proses perizinan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan penanaman modal.

1. Semua Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Perizinan berakhir. 2. Dalam hal masa berlaku Izin Prinsip perusahaan telah habis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan Izin Usahanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala ini.

1. Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Nonperizinan pada PTSP Pusat di ВКРМ, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. 2. Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan dan Nonperizinan yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.