Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 16/2015 · Perka BKPM No. 16 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pelayanan fasilitas penanaman modal, termasuk prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan fasilitas penanaman modal. Fasilitas yang diatur meliputi pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Peraturan ini juga mengatur pembebasan dan/atau penundaan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Selain itu, peraturan ini mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan dan/atau Perubahan Surat Keputusan yang akan dilakukan oleh Badan Usaha atas Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya mengikuti ketentuan tata cara pengajuan permohonan yang diatur dengan Peraturan Kepala ini.

1. Dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.