Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2016 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan pemerintah dan presiden terkait fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus serta percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Peraturan ini mengatur definisi dan ketentuan terkait penanaman modal, izin prinsip, dan izin usaha, serta memperkenalkan layanan investasi 3 jam untuk mempercepat proses perizinan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelimpahan wewenang perizinan dari pemerintah pusat dan daerah kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait lainnya.

1. Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip. 2. Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. 3. Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini harus mengajukan permohonan Izin Prinsip baru jika memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal. 4. Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebelum Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 diundangkan dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan jangka waktu.

(-)