di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 7/2020 · Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir serta tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.