Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 7/2020 · Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaRincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku04 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 821), sepanjang mengatur ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pajak Pembebasan atau Pengurangan Pajak penghasilan badan (Tax Holiday). 2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1692).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir serta tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan persyaratan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir untuk dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama.
  2. Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan secara luar jaringan (luring), termasuk dokumen yang harus dilengkapi.
  3. Prosedur verifikasi dan penilaian permohonan oleh BKPM, serta penerbitan tanda terima atau surat penolakan.
  4. Ketentuan mengenai penerbitan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

1. Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan telah mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BKPM, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 2. Terhadap permohonan pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan b. memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan huruf d.

(-)