Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 1/2019 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaRincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 715), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 dan memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-288/D.I.M.EKON/11/2018.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Besaran pengurangan pajak penghasilan badan, yaitu 100% untuk penanaman modal baru minimal Rp500 miliar dan 50% untuk penanaman modal baru antara Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.
  2. Jangka waktu pengurangan pajak, bervariasi antara 5 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi.
  3. Kriteria dan persyaratan untuk memperoleh pengurangan pajak, termasuk status sebagai Industri Pionir, badan hukum Indonesia, nilai investasi minimal, dan pemenuhan ketentuan perbandingan utang dan modal.
  4. Bidang usaha dan jenis produksi Industri Pionir yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak, mencakup berbagai sektor seperti industri logam dasar hulu, pemurnian minyak dan gas bumi, petrokimia, kimia dasar organik dan anorganik, farmasi, peralatan iradiasi, komponen elektronika, mesin, robotik, pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor, kapal, kereta api, pesawat terbang, pengolahan hasil pertanian, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.
  5. Tata cara permohonan dan penerbitan usulan pengurangan pajak penghasilan badan, termasuk melalui sistem OSS dan pembahasan antar kementerian.
  6. Pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Saat Mulai Berproduksi Komersial.
  7. Perlakuan bagi Wajib Pajak proyek strategis nasional, dengan ketentuan tata cara permohonan yang disederhanakan.

(-)

(-)