Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 6/2019 · Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2019Tanggal Penetapan:13 September 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku13 September 2019
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 mengenai rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Perubahan ini mencakup daftar bidang usaha dan jenis produksi dari berbagai cakupan industri pionir, termasuk industri logam dasar hulu, pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, petrokimia, kimia dasar organik dari pertanian, kimia dasar anorganik, bahan baku farmasi, peralatan iradiasi, komponen elektronika, mesin, komponen robotik, pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor, komponen kapal, kereta api, pesawat terbang, pengolahan hasil pertanian, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan memperbarui daftar bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas *tax holiday* berdasarkan usulan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)