Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 8/2019 · Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, serta untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia, khususnya pengembangan industri terintegrasi yang berorientasi ekspor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan BKPM ini. Bidang usaha yang termasuk dalam daftar ini mencakup berbagai sektor, antara lain industri logam dasar hulu, industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi, industri petrokimia, industri kimia dasar organik dan anorganik, industri farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin, industri pembuatan komponen robotic, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor, industri pembuatan komponen utama kereta api, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.

Peraturan ini mengatur bidang usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, dengan tujuan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor pionir.

(-)

(-)