Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 5/2019 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Beberapa ketentuan diubah, disisipkan, dan dihapus sebagaimana tercantum dalam Pasal I.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penyisipan angka 19a dan penghapusan angka 22 pada Pasal 1, penghapusan huruf d pada ayat (2) Pasal 4, penghapusan ayat (4) pada Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, perubahan Pasal 48, 49, dan 50, penyisipan Pasal 50A, serta perubahan Lampiran III dan XLIX. Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal, termasuk ketentuan mengenai divestasi saham perusahaan PMA, rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas bagi orang asing sebagai pemegang saham, serta persyaratan perizinan dan fasilitas penanaman modal.

1. Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

(-)