Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 4/2021 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 821) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 308).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan. Layanan yang diatur meliputi penerbitan Perizinan Berusaha (mencakup data pelaku usaha, data usaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, perubahan data usaha, pengembangan usaha, serta penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha) dan layanan Fasilitas Penanaman Modal (mencakup fasilitas fiskal dan non fiskal). Fasilitas fiskal meliputi pembebasan bea masuk atas impor, fasilitas pajak penghasilan, pengurangan pajak penghasilan badan, dan fasilitas terkait lainnya. Fasilitas non fiskal berupa rekomendasi keimigrasian. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS, termasuk hak akses, penerbitan NIB, persyaratan dasar, data kegiatan usaha, RPTKA, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan nilai investasi dan permodalan bagi UMK-M dan usaha besar, kewajiban divestasi, serta ketentuan bidang usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan Perizinan Berusaha yang berdasarkan komitmen atau belum berlaku efektif sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Sistem OSS memberikan notifikasi bahwa Pelaku Usaha wajib melakukan konfirmasi kembali atas data usaha sebelumnya untuk kemudian Sistem OSS melakukan penyesuaian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Dalam hal atas Perizinan Berusaha lama telah dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sistem OSS memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pelaku Usaha sebagai dasar proses permohonan Fasilitas Penanaman Modal yang meliputi: fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. 3. Permohonan Perizinan Berusaha yang diajukan sebelum diberlakukannya Peraturan Badan ini, diproses dengan menggunakan Sistem OSS dan/atau prosedur yang berlaku sampai diberlakukannya Peraturan Badan ini. 4. Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang masih berlaku sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dapat digunakan sesuai kegiatan usaha. 5. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha yang masih berlaku sebelum Peraturan Badan ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memiliki NIB, Pelaku Usaha wajib mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS. 6. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. 7. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dan memerlukan Perizinan Berusaha yang baru, diatur ketentuan sebagai berikut: pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk Pengembangan Usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui Sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pelaku Usaha diberikan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Terhadap pelaku usaha yang telah memiliki keputusan menteri keuangan pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) sejak berlakunya Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, mengikuti ketentuan dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Badan ini.

1. Dalam hal Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan sanksi administratif. 2. Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban kemitraan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.