Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan. Layanan yang diatur meliputi penerbitan Perizinan Berusaha (mencakup data pelaku usaha, data usaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, perubahan data usaha, pengembangan usaha, serta penggabungan, peleburan, dan pembubaran usaha) dan layanan Fasilitas Penanaman Modal (mencakup fasilitas fiskal dan non fiskal). Fasilitas fiskal meliputi pembebasan bea masuk atas impor, fasilitas pajak penghasilan, pengurangan pajak penghasilan badan, dan fasilitas terkait lainnya. Fasilitas non fiskal berupa rekomendasi keimigrasian. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS, termasuk hak akses, penerbitan NIB, persyaratan dasar, data kegiatan usaha, RPTKA, BPJS, dan wajib lapor ketenagakerjaan. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan nilai investasi dan permodalan bagi UMK-M dan usaha besar, kewajiban divestasi, serta ketentuan bidang usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.