Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 5/2020 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934), sepanjang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020, yang mengatur fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan secara luar jaringan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menerima dan memproses permohonan fasilitas pajak penghasilan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS, dan jika tidak tersedia, dapat dilakukan secara luring. Persyaratan meliputi dokumen seperti NIB, izin usaha, dan surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial. BKPM bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pajak dalam waktu lima hari kerja.

(-)

(-)