di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 5/2020 · Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020, yang mengatur fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan secara luar jaringan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menerima dan memproses permohonan fasilitas pajak penghasilan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS, dan jika tidak tersedia, dapat dilakukan secara luring. Persyaratan meliputi dokumen seperti NIB, izin usaha, dan surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial. BKPM bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas pajak dalam waktu lima hari kerja.