di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 2/2019 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui pemberian tunjangan kinerja, disiplin, dan cuti. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 dan bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai ANRI, termasuk mereka yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, sedang dalam proses hukum pidana, atau menjalani masa persiapan pensiun. Penilaian prestasi kerja pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Kebijakan ini juga mengatur disiplin jam kerja, termasuk toleransi keterlambatan dan ketentuan presensi. Pembayaran tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran dan penilaian prestasi kerja bulanan, dengan ketentuan pemotongan untuk pelanggaran disiplin.